INFO KERETA — Selama masa larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang juga menyiapkan kereta jarak jauh untuk kepentingan non mudik.
EVP 4, Wisnu Pramudyo mengatakan pengoperasian kereta api jauh untuk non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Di Daop 4 Semarang ada tiga KA jarak jauh yang melayani untuk non mudik.
Masing-masing KA Argo Bromo Anggrek, KA Maharani dan KA Tegal Ekspres.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api untuk kepentingan non mudik yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
Sementara masyarakat yang hendak melakukan perjalanan non mudik tertentu lainnya harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Dijelaskan, bagi pegawai instansi pemerintahan yang hendak melakukan perjalanan harus punya print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Begitu juga bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat
Wahyu menerangkan surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang.
Hal tersebut bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
Penumpang tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR atau tes antigen, pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Sementara untuk perjalanan KA lokal, Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan satu kereta api, yakni KA Kedungsepur Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Purwodadi.
Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.